Fikih

Polemik Halal Haram Karmin (Pewarna dari Serangga)

Avatar
  • October 23, 2023
  • 3 min read
  • 61 Views
Polemik Halal Haram Karmin (Pewarna dari Serangga)

Karmin adalah sebuah zat pewarna alami yang berasal dari serangga cochineal, yang hidup di atas tanaman kaktus. Zat ini memiliki warna merah tua yang cerah dan digunakan untuk berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, hingga kosmetik. Namun, penggunaan karmin sebagai pewarna juga menimbulkan polemik mengenai status halal dan haramnya menurut ajaran Islam.

Polemik ini bermula ketika Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mengeluarkan hasil musyawarahnya pada 26 September 2023, yang menyatakan bahwa karmin adalah najis dan menjijikkan, sehingga hukumnya haram untuk dikonsumsi¹. LBM NU Jatim berpendapat bahwa serangga cochineal termasuk dalam kategori hewan khabaits atau menjijikkan, yang dilarang oleh ayat Al-Quran Surat Al-A’raf ayat 157³. Selain itu, LBM NU Jatim juga menganggap bahwa proses pembuatan karmin melibatkan penyembelihan dan pengeringan serangga, yang tidak sesuai dengan syarat-syarat penyembelihan halal¹.

Namun, pendapat LBM NU Jatim ini berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2011, yang menyatakan bahwa karmin hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan⁴. Fatwa MUI ini didasarkan pada penelitian empirik yang menunjukkan bahwa serangga cochineal memiliki banyak persamaan dengan belalang, yang dihalalkan oleh Nabi Muhammad SAW⁴. Selain itu, MUI juga berpendapat bahwa serangga cochineal hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor⁴. MUI juga menilai bahwa proses pembuatan karmin tidak melibatkan penyembelihan, melainkan pengeringan dan penggilingan serangga⁴.

Perbedaan pendapat antara LBM NU Jatim dan MUI ini menunjukkan adanya perbedaan tashawwur masalah atau cara pandang terhadap masalah. LBM NU Jatim menggunakan pendekatan umum terhadap hukum serangga, sedangkan MUI menggunakan pendekatan spesifik terhadap jenis serangga cochineal. Kedua lembaga ini sama-sama menggunakan metode ijtihad atau penalaran berdasarkan sumber-sumber syariah, namun dengan hasil yang berbeda.

Polemik karmin ini mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama para konsumen produk yang mengandung karmin. Beberapa di antaranya merasa khawatir dan ragu-ragu untuk mengonsumsi produk tersebut, sementara yang lainnya tetap percaya pada fatwa MUI. Ada juga yang mengusulkan agar produsen memberikan label khusus untuk produk yang mengandung karmin, agar konsumen dapat memilih sesuai dengan keyakinannya⁵.

Karmin adalah salah satu contoh dari isu-isu kehalalan produk yang masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Isu-isu ini membutuhkan kajian yang mendalam dan komprehensif dari para ulama dan ahli, serta kerjasama dan koordinasi antara lembaga-lembaga keagamaan. Selain itu, isu-isu ini juga memerlukan kesadaran dan kepedulian dari para produsen dan konsumen untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan pendapat.


(1) Apa Itu Karmin Dan Kenapa Timbul Polemik Terkait Halal dan Haram?. https://www.merdeka.com/gaya/apa-itu-karmin-dan-kenapa-timbul-polemik-terkait-halal-dan-haram-29604-mvk.html.
(2) Apa Itu Karmin, Zat yang Disebut Haram oleh Bahtsul Masail NU Jatim …. https://ameera.republika.co.id/berita/s1qtzp425/apa-itu-karmin-zat-yang-disebut-haram-oleh-bahtsul-masail-nu-jatim.
(3) Karmin Serangga Haram Menurut NU Jatim, Ini Alasan Keputusan Fatwa …. https://khazanah.republika.co.id/berita/s1ogju320/karmin-serangga-haram-menurut-nu-jatim-ini-alasan-keputusan-fatwa-halalnya-menurut-mui.
(4) Soal Halal Haram Pewarna Alami Karmin, Begini Penjelasan LPPOM MUI. https://radarkudus.jawapos.com/nasional/693023312/soal-halal-haram-pewarna-alami-karmin-begini-penjelasan-lppom-mui.
(5) MUI Tetap Beri Label Halal Produk Mamin Mengandung Karmin, ini Alasannya. https://www.detik.com/jatim/berita/d-6961506/mui-tetap-beri-label-halal-produk-mamin-mengandung-karmin-ini-alasannya.

Avatar
About Author

Redaktur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *