Opini

Haji Ramah Lansia Barometer Layanan Haji Internasional

Prof. Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I
  • July 5, 2024
  • 4 min read
  • 34 Views
Haji Ramah Lansia Barometer Layanan Haji Internasional

Kaafah.id – Istilah haji ramah lansia bagi saya bukan lagi tagline semata, melainkan sudah sepantasnya menjadi konsep dasar layanan haji masa depan. Mengapa demikian, karena lambat laun dimungkinkan jamaah haji Indonesia bukan lagi didominasi oleh usia produktif melainkan justru yang mendominasi adalah lansia.

Mari kita petakan sekarang, rerata masyarakat Indonesia secara umum akan mendaftar haji setelah beberapa kebutuhan sandang, pangan dan papannya cukup. Anggap saja disaat sudah mapan yakni di umur 33 tahun. Kemudian di umur tersebut mereka mendaftar haji. Sedangkan mereka akan berangkat 20 hingga 30 kemudian. Estimasi waktu tersebut mereka akan berangkat haji dengan umur 50 atau 60 tahun. Dengan begitu, mereka menjadi bagian dari lansia itu sendiri.

Dengan kondisi demikian, haji ramah lansia sejatinya tidak hanya tagline melainkan sudah harus masuk dalam semua layanan haji mulai transportasi, konsumsi dan akomodasi sebab kelak mayoritas jamaah haji yang berangkat adalah para lansia.

Menjadikan layanan haji ramah lansia sebagai layanan haji sepanjang masa bukan tidak mustahil dilakukan. Apalagi, Arab Saudi perlahan juga telah memberikan ruang-ruang khusus untuk para lansia. Apalagi, jika dilihat dari jamaah haji dari luar Indonesia para lansianya juga tidak sedikit.

Haji ramah lansia diakui atau tidak telah menjadi barometer layanan haji di kancah internasional. Hal ini dibuktikan dari berbagai pernyataan para jamaah haji non Indonesia yang melihat kesigapan pelayanan petugas untuk para lansia. Misalnya saat berada di Masjidil Haram, prosesi wukuf di Arafah. Kemudian, adanya Murur di Muzdalifah hingga saat mabit di Mina. Semua petugas menjalankan perannya sebagai pelayanan lansia.

Hal ini membuktikan bahwa lansia menjadi fokus penting untuk menjadi sorotan utama dalam layanan haji. Bisa dimulai dari prosesi manasik, memastikan fiqih haji lansia hingga proses layanan untuk lansia saat di Arab Saudi.

Mari kita melihat apa yang telah dilakukan Kementerian Agama tahun ini untuk para jamaah lansia dan bukan lansia sekalipun. Kementerian membagi empat kategori jemaah haji lansia. Pertama, lansia mandiri. Kedua, lansia dengan penyakit penyerta tapi masih dapat melakukan aktivitas harian secara mandiri. Ketiga, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas harian di luar. Keempat, lansia yang memerlukan bantuan orang lain saat beraktivitas di dalam maupun luar kamar.

Skema layanan jemaah haji lansia itu, antara lain diawali dengan kebijakan syarat istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan kondisi jamaah haji terlebih dahulu. Upaya lainnya adalah penyiapan petugas. Secara khusus, dalam struktur Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH), ada bidang layanan lansia dengan sejumlah petugas dengan usia maksimal 45 tahun. Mereka tergabung dalam petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) dan Layanan Disabilitas. Di dalamnya, tercakup unsur dokter dari Rumah Sakit TNI/Polri. Selain lansia, mereka juga melayani jemaah disabilitas.

Kementerian Agama juga terus mendorong agar para KBIHU untuk mewujudkan manasik yang ramah lansia. Secara tertulis, hal ini tertuang dalam Komitmen Pelayanan KBIHU dalam Pelaksanaan Haji Ramah Lansia Tahun 1445 H/2024 M yang dibacakan bersama oleh FK KBIHU pada 29 April 2024.

Proses pengkloteran pun sudah dilakukan dengan semangat memprioritaskan lansia. Kloter disusun dengan mempertimbangkan komposisi jemaah lansia dan non lansia. Pengaturan juga dilakukan hingga tempat duduk di pesawat saat penyusunan manifest penerbangan. Lansia diprioritaskan duduk di seat kelas bisnis dan atau di dekat pintu untuk memudahkan evakuasi. Bahkan, SOP untuk siapa yang akan turun dan naik bus juga telah diatur agar peduli pada lansia.

Langkah berikutnya dalam semangat ramah lansia adalah meminimalisir acara seremoni sebelum pemberangkatan. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi. Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan.

Layanan di Asrama Haji juga sepenuhnya untuk lansia. Begitu juga saat di Arab Saudi mulai dari layanan transportasi, hotel hingga konsumsi semua memberikan perhatian pada lansia.

Salah satu petugas haji dari kampus kami yang turut menjadi bagian dari layanan lansia banyak memberikan data menarik. Seperti misalnya, pendataan jumlah lansia dan terus memantau kondisi lansia terus dilakukan oleh petugas. Hal ini diharapkan para lansia terus terpantau kondisi. Jumlah tenaga medis yang disiapkan untuk para lansia juga terus disiagakan. Termasuk saat proses safari wukuf yang para petugas di dalamnya merawat para para lansia seperti orang tuanya sendiri. Mulai dari menyuapi, memandikan hingga layanan lainnya.

Hal ini menandakan, konsep layanan lansia sejatinya bukan tagline semata namun sudah menjadi ritme kerja layanan haji Indonesia. Tidak berlebihan jika saya harus mengatakan bahwa layanan haji Indonesia yang ramah lansia adalah barometer layanan haji di kancah Internasional. (*)

Prof. Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I
About Author

Prof. Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *