Blog Keislaman Opini

Pandangan Islam tentang Megengan, Tradisi Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Avatar
  • March 13, 2024
  • 3 min read
  • 56 Views
Pandangan Islam tentang Megengan, Tradisi Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Menjelang Ramadhan, umat Islam di Nusantara memiliki tradisi khas dalam menyambutnya. Seperti di Jawa, mereka melakukan tradisi megengan sebagai bentuk menyambut bulan Ramadhan dengan perlakuan khusus.

Perlu juga untuk diketahui, megengan juga merupakan tradisi yang berkembang di Melayu. Mereka juga menyambut bulan puasa dengan berkumpul bersama, makan bersama, membaca dzikir tahlil dan mendoakan arwah anggota keluarga yang telah meninggal.

Selain megengan, masyarakat di Nusantara juga banyak yang melakukan ziarah kubur dan menggelar sedekah massal di masjid atau mushalla. Ada juga masyarakat yang melakukan kunjungan silaturahim. Semuanya ini dilakukan dalam rangka menyambut gembira bulan suci Ramadhan.

Masalahnya, bagaimana Islam memandang hal seperti ini? Melansir NU Online, riwayat Imam Ahmad dan An-Nasa’i mengabarkan bahwa Rasulullah SAW juga mengekspresikan kegembiraannya kepada para sahabat perihal kedatangan bulan suci Ramadhan sebagaimana dikutip berikut ini:

وَقَدْ كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَشِّرُ أَصْحَابَهُ بِقُدُوْمِ رَمَضَانَ كَمَا أَخْرَجَهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَلَفْظُهُ لَهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَشِّرُ أَصْحَابَهُ بِقُدُوْمِ رَمَضَانَ بِقَوْلِ قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ كُتِبَ عَلَيْكُمْ صِيَامُهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حَرُمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حَرُمَ الخَيْرَ الكَثِيْرَ

Artinya: Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada para sahabat atas kedatangan bulan Ramadhan sebagaimana riwayat Imam Ahmad dan An-Nasai dari Abu Hurairah RA. Ia menceritakan bahwa Rasulullah memberikan kabar gembira atas kedatangan bulan Ramadhan dengan sabdanya: Bulan Ramadhan telah mendatangi kalian, sebuah bulan penuh berkah di mana kalian diwajibkan berpuasa di dalamnya, sebuah bulan di mana pintu langit dibuka, pintu neraka jahim ditutup, setan-setan diikat, dan sebuah bulan di mana di dalamnya terdapat malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Siapa saja yang luput dari kebaikannya, maka ia telah luput dari kebaikan yang banyak. (Lihat Az-Zarqani, Syarah Az-Zarqani alal Mawahibil Ladunniyah bil Minahil Muhammadiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz XI, halaman: 222).

Bagi sebagian ulama, hadits ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat yang mengekspresikan kegembiraan perihal kedatangan bulan suci Ramadhan. Hadits ini membuktikan bahwa satu sama lain boleh bergembira atas kedatangan bulan Ramadhan dan mereka dapat memberikan kabar gembira kepada yang lain.

قال بعض العلماء هذا الحديث أصل في تهنئة الناس بعضهم بعضا بشهر رمضان

Artinya: Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menjadi dasar atas praktik penyambutan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain atas kedatangan bulan Ramadhan. (Lihat Az-Zarqani, Syarah Az-Zarqani alal Mawahibil Ladunniyah bil Minahil Muhammadiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz XI, halaman 223).

Adapun Al-Qamuli mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat perihal hukum ucapan selamat atas hari Id, pergantian tahun, dan pergantian bulan yang diamalkan masyarakat. Tetapi yang jelas sejauh tradisi itu hanya berisi ucapan selamat datang atas bulan yang mulia tidak termasuk kategori sunah atau bid’ah.

قال قمولي في الجواهر لم أر لأحد من أصحابنا كلاما في التهنئة بالعيد والأعوام والأشهر كما يفعله الناس لكن نقله الحافظ المنذري عن الحافظ أبي الحسن المقدسي أن الناس لم يزالوا مختلفين فيه والذي أراه أنه مباح لا سنة ولا بدعة انته

Artinya: Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir mengatakan: ‘Saya tidak melihat pendapat para ulama kita perihal tahniah atau penyambutan gembira atas hari Id, pergantian tahun, atau bulan sebagaimana dilakukan oleh banyak orang. Tetapi Al-Hafiz al-Mundziri mengutipnya dari Al-Hafiz Abul Hasan al-Maqdisi: Orang-orang selalu berbeda pendapat perihal ini. Sedangkan pendapatku adalah bahwa hal itu mubah, bukan sunnah, bukan bid’ah.’ Selesai. (Lihat Az-Zarqani, Syarah Az-Zarqani alal Mawahibil Ladunniyah bil Minahil Muhammadiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz XI, halaman: 223).

Kesimpulannya, praktik semacam megengan yang berisi berkumpulnya keluarga dan masyarakat, makan bersama, membaca doa, zikir tahlil dan mendoakan orang yang sudah meninggal secara umum memang dianjurkan kapan saja oleh agama Islam. Wallahu a’lam.

Avatar
About Author

Ahmad Subakti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *