Peristiwa

Mahasiswa HTN UIN Tulungagung Menang Gugatan di MK, Calon Legislatif Terpilih Tak Bisa Mundur Demi Pilkada

  • March 22, 2025
  • 2 min read
  • 50 Views
Mahasiswa HTN UIN Tulungagung Menang Gugatan di MK, Calon Legislatif Terpilih Tak Bisa Mundur Demi Pilkada

Kaafah.id, Tulungagung – Perjuangan tiga mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung membuahkan hasil. Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani berhasil mengajukan uji materi Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan pada Jumat, 21 Maret 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka.

Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.” Dengan demikian, calon legislatif yang telah terpilih tidak bisa begitu saja mundur hanya demi mencalonkan diri dalam Pilkada.Berawal dari Keresahan, Berbuah Perubahan Gugatan ini diajukan berangkat dari keprihatinan para mahasiswa terhadap praktik sejumlah calon legislatif yang mundur setelah terpilih untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Fenomena ini dinilai mencederai suara rakyat, karena kursi legislatif hanya dijadikan batu loncatan politik.

Kesempatan untuk melakukan perubahan datang saat mereka mendapat tugas dalam mata kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Alih-alih hanya menjadi tugas akademik biasa, mereka menjadikannya sebagai peluang nyata untuk memberikan kontribusi bagi sistem hukum di Indonesia.

Apresiasi dari Kampus

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Prof. Abd. Aziz. Ia menilai pencapaian ini sebagai bukti bahwa mahasiswa UIN SATU mampu berkontribusi nyata dalam memperkuat demokrasi dan hukum di Indonesia.“Ini adalah bentuk pembelajaran berbasis praktik yang sangat baik. Mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga merasakan langsung bagaimana beracara di Mahkamah Konstitusi,” ujar Prof. Aziz.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Prof. Ahmad Muhtadi Anshor, menyatakan kebanggaannya terhadap ketiga mahasiswa tersebut.“Mereka telah menunjukkan kompetensi yang luar biasa di bidang hukum tata negara. Ini bukan hanya kebanggaan bagi fakultas, tetapi juga menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya,” ungkapnya.

Koordinator Program Studi HTN, Muksin, M.H., juga menambahkan bahwa ini bukan satu-satunya permohonan yang diajukan mahasiswa HTN UIN Tulungagung.“Sejauh ini, sudah ada enam pengajuan uji materiil lainnya yang diajukan oleh mahasiswa kami ke MK. Kami berharap capaian ini bisa memotivasi mahasiswa lain untuk terus mengembangkan kompetensi dan berani mengambil langkah inovatif dalam pembaruan hukum,” pungkasnya.

About Author

Redaktur