Jagongan Budaya: Refleksi Kebudayaan dan Spiritualitas Bangsa
Oleh Fitria Rizka Nabelia, Peneliti di Institute for Javanese Islam Research (IJIR)
Rabu Pon, 4 Oktober 2023 di Pendopo Griyajar Tulungagung, sekelompok besar tokoh desa, seniman dan budayawan melingkar bersama dalam acara Jagongan Budaya. Pertemuan ini tidak hanya dalam arti literal “jagongan”, namun lebih dari itu membawa kita pada refleksi betapa esensialnya memiliki jaminan hukum yang kuat untuk mendukung keragaman budaya dan spiritualitas di Indonesia.
Indonesia, sebagaimana kita tahu, merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budaya. Di tengah situasi tersebut, keragaman budaya sebagai bagian integral identitas bangsa seringkali menghadapi berbagai tantangan hukum yang pelik. Pentingnya menjaga dan melindungi budaya ini di tengah perubahan zaman dan tantangan tidak dapat diabaikan. Mewujudkan kerangka hukum yang kuat dan adil menjadi esensi dalam melestarikan keragaman budaya yang membanggakan Indonesia dan mendorong penghormatan terhadap identitas.
Selaras dengan itu, pentingnya menjaga dan melindungi warisan budaya dan spiritualitas kita melalui perspektif hukum menjadi fokus utama jagongan malam di Pendopo Griyajar. Pertanyaan mendasar yang perlu dihadapi seperti, bagaimana kita dapat memastikan bahwa keragaman budaya ini tetap hidup dan berkembang, tanpa terpengaruh oleh perubahan zaman dan tantangan yang muncul? Dan, bagaimana mengoptimalkan hukum di Indonesia guna melindungi hak-hak budaya dan spiritualitas kita?
Dalam menjawab pertanyaan ini, hadir tiga narasumber: Romo Kiai Amu Sugito (Pemimpin Ponpes Albadru Alaina), Ki Surojo (Pemimpin Rumah Budaya Kuda Bhirawa) dan Ki Jliteng Sungkono (Dalang dan Pemimpin Rumah Budaya Griyajar). Berikut petikan jawaban narasumber:
Romo Kiai Amu Sugito membuka perbincangan dengan menekankan kesadaran bersama di masyarakat. Beliau mengungkapkan, “Betapa pentingnya kesadaran bersama di masyarakat tentang keragaman budaya dan spiritualitas tidak dapat dianggap enteng. Kesadaran ini adalah fondasi vital dalam menjaga, menghormati, dan merawat keragaman budaya yang menjadi ciri khas Indonesia.”
Setelahnya, imbuh Ki Surojo, menyoroti peran jaminan hukum dalam melindungi keragaman budaya dan spiritualitas. Ungkapnya, “Jaminan hukum yang kuat merupakan fondasi utama dalam melindungi keragaman budaya dan spiritualitas kita. Melalui instrumen hukum yang jelas dan adil. Kita dapat memastikan bahwa hak budaya dan spiritualitas setiap individu dan kelompok dilindungi dengan baik.”
Namun, Ki Surojo juga menekankan bahwa hukum sendiri tidak cukup. Kesuksesan dalam usaha menjaga dan merawat keragaman budaya juga sangat bergantung pada keterlibatan aktif dan komitmen bersama dari semua pihak.
Ki Jliteng Sungkono menyimpulkan, “Kepemimpinan nasional kita butuh sosok penegak hukum yang kuat dan berintegritas. Dan, itu ditemukan dalam diri Mahfud MD. Harapan kita ada pemimpin sejenis itu. Namun kita juga tidak boleh hanya bergantung pada satu individu. Semua elemen masyarakat perlu bekerja sama untuk mendorong dan mengawasi sistem hukum yang adil dan berpihak pada keragaman. Sekalipun terdapat piranti hukum seperti yang diatur pada UU No. 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, implementasinya belum mencapai potensi penuh.”
Dengan kata lain, apa yang dikemukakan oleh ketiga narasumber merefleksikan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan tokoh-tokoh budaya dalam menghadapi tantangan, untuk melindungi serta melestarikan warisan budaya dan spiritualitas kita. Meskipun kepemimpinan yang kuat adalah aset berharga, kesuksesan dalam merawat serta mempromosikan keragaman budaya juga sangat tergantung pada keterlibatan aktif dan komitmen bersama dari semua pihak. Hanya dengan kerjasama yang kokoh, kita dapat memastikan bahwa keragaman budaya di Indonesia akan terus berkembang.
Melalui dialog yang kaya ini, Jagongan Malam di Pendopo Griyajar berhasil menggetarkan kesadaran akan betapa pentingnya menjaga serta melindungi keragaman budaya dan spiritualitas Indonesia melalui peran hukum dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran ini merupakan langkah awal yang esensial dalam menghadapi tantangan-tantangan di masa depan. Juga memastikan bahwa ciri khas budaya serta spiritualitas kita tetap menjadi sumber kebanggaan dan kearifan bagi generasi mendatang.
Tidak cukup di situ, kesadaran ini harus diikuti dengan tindakan konkret. Secara garis besar jagongan ini hendak menegaskan perlunya meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keragaman budaya dan spiritualitas. Program pendidikan yang menekankan nilai-nilai budaya dan spiritualitas harus diperkuat, sehingga generasi penerus dapat tumbuh dengan pemahaman yang mendalam tentang warisan budaya bangsa.
Di sisi lain, perlu memperkuat kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan tokoh-tokoh budaya dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pelestarian keragaman budaya. Ini mencakup dukungan finansial dan logistik untuk acara budaya, festival dan upaya pelestarian tradisi. Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa keragaman budaya bisa berkembang dan terlindungi.
Selain itu, reformasi hukum dan peraturan terkait perlindungan warisan budaya dan spiritualitas juga diperlukan. Ini termasuk upaya untuk mengidentifikasi dan melindungi situs-situs bersejarah, memperkuat hukuman terhadap vandalisme atau penjarahan budaya. Serta mengembangkan mekanisme untuk mengakses dan membagikan pengetahuan dengan cara yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Pada prosesnya, seluruh langkah ini harus didasarkan pada semangat kerjasama yang erat antara berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat dan tokoh-tokoh budaya perlu bekerja bersama-sama dengan tekat yang kuat untuk melindungi dan merawat keragaman budaya di Indonesia. Serta penting untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan pelaksanaan UU No. 5 tahun 2017 terkait pemajuan kebudayaan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa keragaman budaya ini akan terus berkembang dan menjadi kebanggaan identitas Indonesia.