Fikih

Satu-satunya PTKIN, UIN SATU Perkuat Ekosistem Halal Nasional Lewat PKs dengan BPJPH

Ahmad Misbakhul Amin
  • February 28, 2026
  • 4 min read
  • 7 Views
Satu-satunya PTKIN, UIN SATU Perkuat Ekosistem Halal Nasional Lewat PKs dengan BPJPH

Jakarta — Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Prof. Abd. Aziz, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (NK), Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan Recognition Agreement (RA) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (27/02/2026), di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor BPJPH, Jalan Raya Pondok Gede No. 13, Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah lembaga nasional dan internasional yang diundang langsung oleh Kepala BPJPH. Di antaranya LHLN China Halal Certification Shanghai (CHCS) Co., Ltd. – China, LHLN Shenzhen One Gate Halal Centre – China, LHLN Aseguramiento Halal S.A. de C.V. – Mexico, LHLN Halal Development Institute of the Philippines (HDIP) – Philippines, Badan Amil Zakat Nasional, Universitas Veteran Jakarta, LPK Balai Diklat Industri Jakarta, serta LPK UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dari seluruh undangan tersebut, UIN SATU menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terlibat dalam agenda strategis ini.

Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani dalam kesempatan tersebut berjudul “Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia dan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung tentang Pelatihan Jaminan Produk Halal” dengan Nomor 960/Un.18/02/2026 dari pihak UIN SATU. Perjanjian ini ditandatangani pada Jumat, 27 Februari 2026, di Jakarta. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dan Rektor UIN SATU, Prof. Abd. Aziz, sebagai langkah strategis dalam mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal secara nasional.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup empat bidang pelatihan, yaitu pelatihan auditor halal, pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih halal, serta pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan/atau kegiatan pelatihan lain yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua pihak dalam memperkuat ekosistem sumber daya manusia halal di Indonesia secara terstruktur dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala BPJPH menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan momentum penting bagi kebangkitan industri halal Indonesia. Ia menyatakan bahwa “Tahun 2026 adalah Tahun Halal” yang harus menjadi tonggak penguatan ekosistem halal nasional.

Ia juga menyoroti masih adanya ketimpangan antara jumlah pelaku usaha dan jumlah produk yang telah tersertifikasi halal. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang besar yang harus dijawab melalui kolaborasi berbagai pihak.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh lembaga yang hadir untuk melihat bahwa logo halal sejatinya telah mendunia dan memiliki identitas merek (brand identity) yang kuat serta dipercaya secara global. Logo halal bukan sekadar simbol keagamaan, melainkan representasi standar mutu, keamanan, dan kredibilitas yang diakui di berbagai negara. Karena itu, ia mengajak seluruh mitra untuk optimis dan bersama-sama mengembangkan kekuatan global tersebut agar semakin memperluas pengaruh industri halal Indonesia di tingkat internasional.

Ia juga menegaskan bahwa halal merupakan bagian dari peradaban modern dan gaya hidup sehat.

“Halal adalah bagian dari peradaban modern dan gaya hidup sehat. Halal is modern civilization and healthy life,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN SATU menyampaikan komitmen kampus untuk mendukung penuh program strategis BPJPH, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia.

“Kami menyambut baik penetapan Tahun 2026 sebagai Tahun Halal. UIN SATU siap berkontribusi melalui penguatan SDM, khususnya dalam mencetak auditor halal, penyelia halal, serta Juru Sembelih Halal yang profesional dan berintegritas,” ujar Prof. Abd. Aziz.

Rektor menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menjembatani regulasi, kebutuhan industri, serta peningkatan literasi halal di masyarakat. Selain sebagai pelaksana pelatihan auditor dan penyelia halal, UIN SATU juga memiliki kewenangan sebagai pelaksana pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) sebagaimana tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama. Kewenangan tersebut menjadi dasar legal dan operasional bagi UIN SATU untuk menyelenggarakan pelatihan Juleha secara resmi, terstandar, dan sesuai regulasi yang ditetapkan BPJPH.

Dengan demikian, halal saat ini tidak hanya menjadi isu keagamaan, tetapi juga bagian dari daya saing global yang memerlukan dukungan riset, edukasi, serta pelatihan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki otoritas dan kompetensi.

Sebelumnya, UIN SATU telah resmi ditetapkan sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Auditor dan Penyelia Halal berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 Januari 2026 setelah melalui proses verifikasi administratif dan lapangan. Penetapan tersebut semakin memperkuat peran UIN SATU dalam mendukung implementasi Jaminan Produk Halal dan pengembangan industri halal nasional.

Ahmad Misbakhul Amin
About Author

Ahmad Misbakhul Amin