Negara sebagai Regulator Transmisi Hadis: Jejak Intelektual Ahmad Misbakhul Amin dari El Himmah ke Ruang Akademik
Redaktur
- January 26, 2026
- 3 min read
- 11 Views
Bagi Komunitas El Himmah, nama Ahmad Misbakhul Amin bukan sekadar identitas akademik, melainkan jejak perjalanan intelektual yang tumbuh dari ruang-ruang diskusi, perdebatan teks, dan keberanian berpikir melampaui pakem. Mantan Ketua Umum El Himmah (Komunitas Pengkaji Al-Qur’an, Hadis, Turats, dan Wacana Keislaman) ini menutup masa studinya di Program Studi Ilmu Hadis UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan capaian yang tidak biasa yakni lulus dalam waktu 3,5 tahun dengan sebuah riset yang menantang cara pandang mapan dalam studi hadis.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, Misbakhul Amin menjalani sidang Seminar Hasil di bawah bimbingan promotor Dr. Rizqa Ahmadi, MA. Sidang tersebut menghadirkan tiga penguji, yakni Prof. Dr. Salamah Noorhidayati, M. Ag sebagai penguji utama, M. Sulthon Aziz, Lc., MH. selaku Ketua Penguji sekaligus Koordinator Program Studi Ilmu Hadis, serta Dr. Rizqa Ahmadi, MA sebagai promotor. Bagi sebagian yang mengenal perjalanan intelektual Misbah sejak di El Himmah, momen ini terasa seperti kulminasi dari kegelisahan akademik yang telah lama ia rawat.
Judul skripsi yang diusungnya, Relasi Politik Kekuasaan dan Transmisi Hadis di Abad 2 H (Meninjau Ulang Otoritas Hisham Ibn ‘Urwah dalam Periwayatan Hadis Nabi), sejak awal memang mengundang perdebatan. Bahkan Prof. Dr. Salamah Noorhidayati secara jujur mengakui bahwa diskusi awal dengannya berjalan alot. Riset ini dinilai berkesan liberal dan nyaris keluar dari etika penelitian hadis. Namun, setelah dibaca secara utuh, penilaian itu berubah. “Liberal, tetapi dapat dipertanggungjawabkan dan masuk akal,” ungkapnya—sebuah apresiasi yang tidak ringan dalam tradisi keilmuan hadis.
Melalui penelitian tersebut, Misbakhul Amin sampai pada satu tesis penting: pada abad ke-2 Hijriah, hadis tidak hanya bergerak dalam ruang transmisi keilmuan, tetapi juga berada dalam orbit kekuasaan. Negara, khususnya dalam konteks dinasti, tampil sebagai regulator transmisi hadis. Hadis memang menemukan fondasi awalnya pada abad 1–2 H, terutama melalui kebijakan kodifikasi pada masa ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz. Namun setelah itu, sebagian hadis tidak lepas dari kepentingan politik, dimanfaatkan sebagai legitimasi kebijakan atau perlindungan otoritas individual.
Dalam kerangka itu, Hisham Ibn ‘Urwah dibaca ulang sebagai figur common link yang tidak sepenuhnya netral secara sosial-politik. Misbah menunjukkan adanya relasi patronase simbolik antara Hisham dan Khalifah al-Manṣūr. Afiliasi ini memperlihatkan bagaimana otoritas keilmuan dapat bersinggungan dengan kekuasaan politik, sehingga membuka ruang bagi pemanfaatan—bahkan politisasi—sebagian hadis yang diriwayatkan melalui jalurnya.
Keberanian intelektual Misbakhul Amin juga tercermin dalam tawarannya atas sebuah pendekatan baru yang ia sebut sosiopolitical isnad analysis. Pendekatan ini mencoba membaca sanad hadis tidak semata sebagai rantai periwayatan individual, tetapi sebagai jaringan relasi sosial dan politik. Bagi Misbah, sanad bukan hanya soal siapa meriwayatkan dari siapa, melainkan juga dalam konteks kuasa apa sebuah riwayat beredar dan dilegitimasi. Ia sendiri mengakui bahwa kerangka ini masih belum sempurna, namun ia bertekad untuk terus mengembangkannya pada riset-riset lanjutan.
Dari perspektif El Himmah, capaian ini terasa sebagai refleksi dari tradisi berpikir kritis yang pernah dirawat bersama: berani berbeda, namun tetap bertanggung jawab secara ilmiah. Riset Misbakhul Amin menegaskan bahwa studi hadis tidak harus beku dalam pembacaan normatif, tetapi dapat berdialog dengan sejarah, politik, dan realitas sosial. Di titik inilah, perjalanan seorang eks Ketua El Himmah menjelma menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan kajian hadis kontemporer—sebuah ikhtiar membaca hadis secara jujur di hadapan teks, sejarah, dan kekuasaan.





